Gender dan Politik : Peran Perempuan Dalam Praktek Ekonomi Politik di Indonesia
Agustus 21, 2021 Oleh: Fadilah Rizki
Kata gender mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, mengingat kata ini seirng kita jumpai dalam ilmu pengetahuan. Gender sendiri adalah peran yang melekat pada laki-laki dan perempuan yang berdasarkan pada konstruksi sosial, yang bersifat non kodrati. Perlu kita ketahui gender berbeda dengan jenis kelamin, karena jenis kelamin adalah ciri yang melekat antara laki-laki dan perempuan yang lebih menekankan kepada aspek biologis dan hal ini bersifat kodrati.
Sejarah perbedaan gender pada dasarnya terjadi dengan melalui proses yang sangat panjang, dimana hal ini dibentuk oleh beberapa penyebab yaitu seperti kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan bahkan kondisi kenegaraan. Dengan proses yang panjang ini membuat perbedaan gender akhirnya sering dianggap menjadi ketentuan Tuhan yang bersifat kodrati atau dengan kata lain seolah-olah bersifat biologis yang tidak dapat diubah lagi. Padahal kenyataannya hal ini dapat dirubah sebagaimana mestinya, karena gender buakan bersifat kodrati namun bersifat non kodrati atau dengan kata lain masih bisa diubah. Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab awal terjadinya ketidakadilan gender di tengah-tengah lapisan masyarakat.
Gender pada dasarnya memiliki kedudukan yang sangat penting, dimana gender yang akan menentukan kehidupan seseorang dan selain itu gender juga dapat menetukan pengalaman hidup yang akan ditempuh oleh seseorang tersebut. Gender tentunya memiliki berbagai peran dalam bidang kehidupan, yaitu seperti :
- Gender dapat menentukan akses seseorang terhadap dunia pendidikan, dunia kerja, dan sektor public lainnya,
- Gender juga dapat menentukan kesehatan, harapan hidup, dan bahkan kebebasan gerak seseorang,
- Gender juga dapat mentukan seksualitas, hubungan, dan kemampuan seseorang untuk dapat membuat berbagai macam keputusan dan bertindak secara otonom,
- Dan pada akhirnya,
genderlahyang akan banyak menentukan seseorang itu baik laki-laki maupun
perempuan, akan menjadi apa kedepannya.
Status sosial yang berkaitan dengan proses pendidikan, kesehatan, politik, dan posisi dalam proses pengambilan keputusan tentunya memberikan dampak tertentu terhadap produktivitas seseorang, terutama dalam hal ini adalah kaum perempuan. Kenyataan yang menyatakan secara umum, bahwa perempuan memang memiliki akses yang kurang terhadap sumber daya pendidikan dan pelatihan jika dibandingkan dengan kaum laki-laki. Hal ini dapat terjadi karena adanya ketidakadilan gender terhadap kaum perempuan dalam lapisan masyarakat yang menyebabkan ini menjadi budaya patriarki.
Seringkali kita menjumpai “ketidakadilan” yang diberikan kepada perempuan. Perbedaan yang sering kali terjadi membuat perempuan punya keterbatasan ruang yang mana ruang tersebut lebih di dominasi oleh laki-laki. Dimana jika seorang laki-laki di promosikan karena potensinya, namun perempuan hanya dilihat berdasar performa yang sudah dibuktikannya terlebih dahulu. Hal ini yang dari dulu hingga kini masih terjadi, sehingga terkadang membuat perempuan merasa terpinggirkan.
Kata “Dapur” menjadi sangat identic dengan perempuan, sehingga hal ini semakin membuat ruang gerak perempuan menjadi terbatas. Budaya patriarki yang sudah menjadi darah daging merupakan salah satu penyebab “ketidakadilan” yang terjadi pada perempuan. Dimana pada masa penjajahan dulu salah satu pahlawan wanita yaitu R.A Kartini yang menyuarakan hak nya dengan cara memprotes feodalisme dan budaya patriariki tersebut. Sehingga pada akhirnya, perempuan mulai diberikan haknya terhadap ruang public, dimana perempuan mulai boleh mengenyam pendidikan dan lain sebagainya.
Pada dasarnya hal semacam ini dapat terjadi kepada kaum perempuan disebabkan karena :
1. Kondisi politik, dimana perempuan sama sekali belum terwakili secara proporsional dalam posisi politik strategis di pemerintahan.
2. Kondisi sosial dan ekonomi, dimana masalah yang dihadapi ini adalah masalah kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah, hal ini banyak di dominasi oleh anak-anak dan perempuan.
3. Masalah yang berkaitan dengan aspek ideologis dan psikologis. Hal ini terjadi karena kurangnya kepercayaan yang diberikan kepada perempuan, baik itu dalam dalam bidang politik dan yang lainnya.
Padahal sudah sangat jelas bahwa perempuan juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak atau dengan kata lain bukan hanya ranah domestic saja. Sesuai yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, serta sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintah”. Namun, yang terjadi masih tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut. Dimana perempuan masih dibatasi ruang geraknya dalam hal-hal yang bersifat politik dan lainnya. Meskipun pemerintah sudah melakukan upaya atas permasalahan tersebut, namun nyatanya hingga kini laki-laki masih mendominasi segala aspek, kecuali perihal domestic.
Dalam kajian feminism, gender lagi-lagi ditempatkan sebagai kontruksi sosial, dimana tidak jarang hal ini menimbulkan apa yang disebut oleh sebagian teoritikus feminism sebagai bentuk ketidakadilan gender. Adapun bentuk ketidakadilan gender ini pada akhirnya berimbas pada perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan. Di banyak hal dan tempat misalnya, terutama di Negara-negara miskin. Dimana jika sebuah keluarga tidak memiliki keadaan ekonomi yang baik, hal yang pertama kali dikorbankan adalah perempuan terutama dalam hal pendidikan. Hal ini terjadi karena adanya persepsi dilapisan masyarakat yang menganggap bahwa perempuan setalah dewasa hanya akan mengurus anak dan suami saja. Akibatnya, bukan malah mendapat emansipasi sebagai bentuk pelindungan bagi perempuan , tapi justru perempuan malah merasa termarjinalisasi.
Dalam buku “The Second Sex” (1949), menjelaskan bahwa posisi kaum perempuan yang seringkali disebut-sebut dan diperlakukan sebagai jenis kelamin nomor dua. Menurutnya, kaum laki-laki bertindak seakan-akan merekalah yang menjadi subjeknya sedangkan perempuan adalah objeknya, sehingga membebaskan kaum perempuan dari tanggung jawab terhadap kehidupan mereka sendiri.
Peran kaum perempuan di setiap daerah tidak jarang penuh dengan konflik, hal ini tanpa disadari akan mendorong munculnya persoalan lain yang tentunya juga akan berimplikasi pada gender, dimana akses perempuan terhadap sumber daya alam menjadi terbatas. Sehingga hal itu membuat perempuan harus bisa menjadi tulang punggung kedua bagi keluarganya. Terlebih saat perekonomian indonesia di tengah pandemic ini mengalami penurunan yang cukup drastis. Dimana banyak kepala keluarga yang di PHK atau kehilangan pekerjaannya karena pandemic ini. Hal ini yang kemudian membuat perempuan juga ikut turut andil dalam membantu mencari nafkah, salah satunya dengan cara berwirausaha. Perekonomian yang awalnya mengalami penurunan, kini mulai bisa dibangun sedikit demi sedikit lagi meskipun itu belum stabil sepenuhnya. Namun perlahan tapi pasti indonesia mulai bangkit lagi dari keterpurukan ekonomi yang sempat melanda di awal-awal pandemic kemarin.
UMKM menjadi salah satu center untuk para perempuan bisa mencari uang atau nafkah untuk keluarganya. Hal ini di buktikan dengan jumlah persentase yang cukup tinggi dalam bidang ekonomi digital di indonesia, yang mana mencapai 80% dan pelakunya adalah perempuan. Sehingga ini dapat membuktikan bahwa perempuan itu juga mempunyai skill dalam berbisnis, tidak hanya laki-laki. Perempuan pada dasarnya juga berhak untuk berekspresi dan menentukan akan jadi apa ia kedepannya, tanpa dibatasi oleh ruang-ruang yang katanya hanya boleh dimasuki oleh laki-laki saja.
Untuk itu, perempuan tidak dapat diremehkan begitu saja sebab perempuan juga mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam hal berusaha. Pada dasarnya peremupuan bisa melakukan apa saja, bahkan bisa lebih hebat dari laki-laki, hanya saja perempuan butuh sedikit kepercayaan dan ruang dari laki-laki agar mereka tidak memandang sebelah mata kaum perempuan. Mereka butuh itu untuk dapat mengekspresikan diri mereka ke ruang public, agar mereka juga bisa merasakan kebebasan tanpa harus merasa dikekang lagi oleh budaya patriarki yang ada.
Untuk itu pemerintah diharapkan dapat
memberikan pemahaman kepada masyarakatnya mengenai kesetaraan gender. Dimana
pembangunan berwawasan gender ini dimaksudkan untuk dapat mewujudkan
kemitrasejajaran yang baik dan harmonis antara kaum laki-laki dengan kaum
perempuan. Pengarustamaan gender merupakan strategi yang sangat tepat untuk
mempercepat terwujudnya kesetaran dan keadilan gender. Dengan begitu pemerintah
dapat bekerja lebih efektif lagi dalam membuat kebijkan-kebijakan public yang
adil dan responsive gender kepada seluruh lapisan masyarakat, baik itu kaum
laki-laki maupun kaum perempuan. Mayarakat diharapkan dapat ikut membantu
pemerintah dalam melakukan pengarustamaan gender agar hasil yang di peroleh
dapat memuaskan.
Pengarustamaan gender sangatlah penting untuk dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, agar tidak melihat laki-laki dan perempuan dari kaca mata biologisnya saja. Namun masyarakat juga harus melihat laki-laki dan perempuan itu sebagai warga Negara dan sumber daya insani yang tentunya sama-sama mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, dan kesempatan dalam proses pembangunan baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar semua lapisan masyarakat dapat hidup dengam aman, damai, dan sejahtera sebagaimana mestinya.
0 komentar