PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA “TERGERUS” ATURAN PELAKSANA
April 21, 2021
Image Source: pngdownload.id
Oleh:
Tim Kajian dan Penelitian PUISI UBB
Pusat Studi Pancasila (PUISI) Universitas Bangka Belitung turut prihatin atas materi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) 31 Maret 2021. Pasalnya terjadi kontradiksi antara aturan satu dengan aturan pelaksana lainnya khususnya berkaitan dengan pengaturan terkait mata kuliah Pendidikan Pancasila yang hilang dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
Pusat Studi Pancasila (PUISI) Universitas Bangka Belitung turut prihatin atas materi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) 31 Maret 2021. Pasalnya terjadi kontradiksi antara aturan satu dengan aturan pelaksana lainnya khususnya berkaitan dengan pengaturan terkait mata kuliah Pendidikan Pancasila yang hilang dari mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal ini tertuang dalam Pasal 40 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Puisi UBB Dr. Derita Prapti Rahayu, SH., MH. Beliau menjelaskan bahwa “dihilangkannya mata kuliah Pancasila, berpotensi melunturkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat khususnya Mahasiswa di tingkatan pendidikan tinggi. Pancasila merupakan alas dasar penting dalam pendidikan karakter sebuah bangsa khususnya para pemuda dan pemudi yang berbasis pada pengembangan nilai, karakter hidup, etika, moral dan integritas yang mendasarkan pada Pancasila. Pancasila secara nyata berperan penting untuk menginspirasi generasi muda Indonesia bahwa Indonesia dibentuk melalui Pancasila yang mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai musyawarah untuk mufakat serta nilai keadilan sosial. Hal ini penting untuk diperhatikan oleh Pemerintah pada saat membentuk sebuah peraturan. Walaupun secara prinsip aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah yang secara konstitusional bisa dilakukan uji material (judicial review) terhadap PP 57 Tahun 2021 tersebut” pungkas Ketua PUISI UBB.
Secara noramtif, perubahan peraturan itu bisa dilakukan sebagai bentuk adaptif dari kemajuan informasi serta dimungkinkan adanya kekosongan atas peraturan sebelumnya, namun tidak dengan melakukan tindakan menghilangkan Pendidikan Pancasila dari kurikulum pendidikan di Indonesia. Dalam Pasal 35 ayat (3) UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Secara tekstual menjelaskan bahwa pendidikan tinggi mewajibkan adanya mata kuliah spesifik yaitu Pendidikan Pancasila. Namun dalam PP SNP tersebut justru menghilangkan mata kuliah Pendidikan Pancasila dari daftar kurikulum pendidikan.
Hal dasar lainnya juga memiliki kecenderungan gagal faham dari tim perumus PP SNP tersebut, karena dalam tata urutan peraturan perundang-undangan secara asas hukum, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Materi dalam aturan atau norma yang ada dalam UU Sisdiknas ataupun UU Pendidikan Tinggi seharusnya dijadikan sebagai dasar acuan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana atas UU tentang pendidikan tersebut.
0 komentar